LEGAL PROTECTION OF BATIK DEVELOPMENT IN SAMBAS TO BOOST LOCAL ENTERPRISE AND TOURISM Perlindungan Hukum Pembangunan Batik di Sambas untuk Meningkatkan Usaha dan Pariwisata Lokal Section Articles

##plugins.themes.academic_pro.article.main##

Novritsar Hasintongan Pakpahan

Abstract

ABSTRACT


The existence of batik as an art of drawing on a cloth for use has been admitted by UNESCO as international heritage. The development of civilization and technology had caused the change and adaptation towards culture, including towards batik. Batik technology originates form hand-drawing had evolved into stamp and print technology. Sambas, famed with its uniqueness in Songket-woven and batik parang mannang and batik ragam banji. The legal problem arise due to the lack of familiarity of society especially the youth and lack of legal standing towards the Songket-woven and batik Sambasnese that cause the difficulty in preserving. The purpose of the research is to find the legal formulation for protection and development of Songket-woven and Sambasnese Batik in order to boost the local enterprise economy and tourism. The methods applied in this research is a normative research that solves legal problem due to legal vacuum. The results showed that Act 28 of 2014 regarding Copyright had regulated that Songket-woven and Batik had been considered as Tradition Culture Expression and therefore could be developed with the permission of the Government. Sambas Regency has the authority to develop Regional Regulation similar to Grobogan Regional Regulation 20 of 2016 regarding Grobogan Batik Protection and Development. Suggestion gained from the research is for Sambas regency to form its own Regional Regulation for Sambasnese Batik Protection and Development.


ABSTRAK


Keberadaan batik sebagai kesenian gambar yang dilukis pada kain yang dikenakan sebagai pakaian serta diakui UNESCO sebagai warisan budaya dunia. Perkembangan zaman dan teknologi menyebabkan adanya perubahan dan penyesuaian budaya termasuk pada batik. Teknologi batik yang semula berasal dari tulis berkembang dengan teknologi cap hingga cetak. Sambas yang terkenal dengan kekhasannya dalam seni batik melalui tenun songket Sambas berkembang dengan motif batik sendiri yaitu batik parang mannang dan batik ragam banji. Permasalahan hukum timbul ketika pelestarian tenun dan batik Sambas sulit dilakukan karena kurang familiernya budaya tersebut kepada masyarakat kalangan muda. Pelaku usaha dan pengrajin tenun dan batik Sambas tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pengembangan tenun dan batik Sambas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menemukan dasar hukum perlindungan dan pengembangan tenun dan batik Sambas untuk meningkatkan ekonomi dan pariwisata Sambas. Metode yang digunakan adalah penelitian normative yang berusaha memecahkan permasalahan hukum akibat kekosongan hukum. Hasil penelitian dituangkan dalam pembahasan yang merumuskan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta telah mengatur mengenai Tenun dan Batik sebagai Ekspresi Budaya Tradisional sehingga dapat dikembangkan dengan izin dari Pemerintah. Pemerintah Kabupaten Sambas sebagai Pemerintah Daerah juga berwenang untuk merumuskan suatu peraturan yaitu Peraturan Daerah yang memberikan pedoman untuk perlindungan hukum dan mengembangkan budaya tenun dan batik Sambas seperti Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengembangan Batik Kabupaten Grobogan. Saran dari penelitian adalah untuk Pemerintah Kabupaten Sambas membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengembangan Batik Kabupaten Sambas.

##plugins.themes.academic_pro.article.details##

How to Cite
Pakpahan, N. H. (2021). LEGAL PROTECTION OF BATIK DEVELOPMENT IN SAMBAS TO BOOST LOCAL ENTERPRISE AND TOURISM. Prosiding Seminar Nasional Industri Kerajinan Dan Batik, 3(1), A.05 1-8. Retrieved from https://proceeding.batik.go.id/index.php/SNBK/article/view/95