Batik Halal, Tinjauan Teknis dan Titik Kritis Produksi Halal Batik, Technical Review and The Critical Point Of Production Section Articles
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Sesuai amanat pasal 2 ayat 1 dalam PP No. 39 Tahun 2021 maka produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kain batik termasuk barang gunaan jenis sandang yang sudah harus bersertifikat halal sebelum 17 Oktober 2026. Makalah ini menyajikan tinjauan teknis dan titik kritis pemeriksaan halal pada proses produksi kain batik. Metode penelitian dengan menggunakan analisa deskriptif kualitatif bersumber dari data primer dan sekunder berupa produk hukum, jurnal maupun naskah publikasi lainnya. Titik kritis kehalalan adalah suatu fase dalam tahapan proses produksi yang diindikasi dapat mengandung bahan non halal. Penelusuran titik kritis kehalalan kain batik dilakukan dengan meninjau tahapan proses produksi dari pemilihan bahan baku, proses pelekatan malam, pewarnaan, nglorod, pencucian, penjemuran, pengemasan, penyimpanan dan distribusi kain batik disesuaikan dengan kaidah-kaidah hukum Islam. Hasil tinjauan menyimpulkan bahwa titik kritis kehalalan batik adalah pada bahan baku malam/lilin batik yang salah satu penyusunnya menggunakan lemak hewan. Proses Produk Halal (PPH) kain batik harus dapat memastikan hilangnya malam batik saat proses nglorod dan pencucian.