Perlindungan Hukum Internasional Terhadap Batik sebagai Warisan Budaya Indonesia The Role of International Law in the Protection of International Law of Batik as Indonesia's Cultural Heritage Section Articles
##plugins.themes.academic_pro.article.main##
Abstract
Sudah kurang lebih 12 Tahun lebih Batik menjadi Warisan Budaya Dunia dari Indonesia, Dimana hal ini dimaktubkan didalam putusan UNESCO Inscription: 4.COM 13.44 yang telah memutuskan batik sebagai warisan budaya Dunia dari Indonesia. Posisi pengakuan Batik sebagai Warisan budaya Dunia tidak lepas dari adanya Perlindungan dan pengakuan terhadap hak-hak kebudayaaan didalam hukum internasional. Akan tetapi yang kemudian menjadi pertanyaan adalah seberapa besar sebenenarnya Hukum Internasional berperan dalam perlindungan Kebudayaan Dunia? Mengingat konservasi kebudayaan akan lebih efektif ketika sebuah kebudayaan tidak hanya dijaga oleh pelaku budaya tersebut saja akan tetapi juga oleh komunitas internasional, sehingga judul yang diambil untuk artikel ini adalah "Perlindungan Hukum Internasional Terhadap Batik sebagai Warisan Budaya Indonesia" dengan rumusan masalah "bagaimanakah Peran Hukum Internasional dalam perlindungan Batik sebagai warisan Budaya Dunia bagi Indonesia" Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan dan dengan menggunakan data serta informasi dari penulusuran jaringan internet yang kemudian didukung dengan pengamatan lapangan dan pendapat ahli. Didalam artikel ini diketahui bahwa Batik dilindungi oleh UNESCO Berdasarkan Konvensi Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage 2003 sebagai warisan budaya dunia yang kemudian memunculkan UNESCO Inscription: 4.COM 13.44, selain itu juga kesenian Batik juga dilindungi keberadaannya sebagai karya budi manusia melalui WIPO Convention 1967 yang diratifikasi kedalam Undang-undang Perlindungan Haki di Indonesia sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat peran Hukum Internasional yang merupakan pengejawantahan dari keingian Masyarakat internasional dalam melindungi kebudayaan Dunia dalam perlindungan Batik sebagai warisan Budaya Dunia.